SELAMAT HARI ANAK NASIONAL 23 Juli 2014
By Bambang Brenkestein
Kota
Bandung dalam tema Hari anak Nasional 2014
Hari anak nasional diselenggarakan
setiap tanggal 23 juli yang pada tahun 2014 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak bertemakan “Kembangkan Nasionalisme, Kebinekaan dan Persaudaraan”.
Kondisi hak anak di Indonesia masih
cukup mengkhawatirkan, statistic pada tahun 2012 sepanjang 2012, Komnas Perlindungan Anak menerima laporan
2.673 kasus kekerasan di mana 48 persen atau 1.075 kasus berupa kekerasan
seksual, 819 kasus berupa kekerasan fisik, serta 743 kasus kekerasan psikis.
Sebanyak 82 persen kekerasan terjadi di kalangan ekonomi menengah ke bawah.
pada tahun 2013, Komnas PA mencatat sebanyak 3.339 kasus kekerasan anak,
58 persen dari laporan tersebut merupakan kejahatan seksual.
Pada catatan diatas menunjukan peningkatan kasus yang terjadi di 2 tahun
terakhir, pada tahun ini diprediksikan bahwa akan masih meningkat pelanggaran
terhadap hak-hak anak ini. Pada 2 bulan terakhir dilaporkan bahwa terlapor
300-400 kasus, bila saja dibandingkan yang terlapor dan yang tidak terlapor
ditambahkan tentunya akan lebih dari kasus yang ada. Yang artinya tingkat
pelanggaran terhadap hak anak masih tinggi.
Banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak anak di Indonesia
dan masih kurangnya fasilitas Negara terhadap kebutuhan anak mempunyai hubungan
erat terhadap pelanggaran-pelanggaran ini . terbukti kondisi hak anak di daerah
perkotaan lebih memprihatinkan dibanding dengan kondisi diperdesaan,
dikarenakan kurang mendukungnya lingkungan kota atas kebutuhan anak-anak,mulai
dari tidak tersedia fasilitas bermain gratis untuk anak, taman bermain, atau
fasilitas untuk bias menumbuhkembangkan bakat dan hobi si anak, dan lain.lain.
Masih banyaknya terjadi kekerasan
terhadap anak, kekerasan seksual anak, pekerja anak di bawah umur, dll.. Hal
ini erat hubungannya dengan tingkat ekonomi, cara pandang orang tua serta
lingkungan yang tidak mendukung terhadap kondisi anak-anak itu sendiri.
Bandung, sebagai salah satu kota
dengan jumlah penduduk yang padat, sangat memungkinkan untuk tenjadinya
pelanggaran terhadap anak-anak ini.
Apa yang harus dilakukan kota terhadap
pemenuhan kebutuhan anak-anak , sebelum membahas lebih lanjut perlu diketahui
hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh Negara. Pada prinsipnya ada 10 hak anak yang harus
dipenuhi yaitu:
1. Hak atas
persamaan
Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak untuk
memiliki nama
Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen
negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan.
3. Hak untuk
memiliki kewarganegaraan
Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu
bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta
kelahiran dan kartu tanda penduduk. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk
menjamin hak-haknya mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan
kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum.
4. Hak atas
perlindungan
Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis,
spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari
segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang
merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangannya.
Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara ekonomi sebagai pekerja anak.
5. Hak atas makanan
Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa. Maka, ia harus
terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah nutrisi. Setiap anak
berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup melalui makanan yang layak.
6. Hak atas
pendidikan
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan
yang layak tidak hanya mencakup keikutsertaan anak dalam lembaga pendidikan,
melainkan kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan; seperti buku, alat
tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif.
7. Hak atas
kesehatan
Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan dengan gizi
seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya, imunisasi
dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga pelayanan
kesehatan reproduksi yang ramah remaja.
8. Hak rekreasi
Salah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia adalah
kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau teman harus menjadi hal
yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang menghabiskan
banyak biaya. Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membacakan buku cerita
dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi anak.
9. Hak bermain
Masa kanak-kanak identik dengan masa asyiknya bermain. Bermain
bagi anak merupakan bentuk pembelajaran juga. Pastikan anak memiliki waktu
bermain setiap harinya.
10. Hak atas peran
dan keterlibatan dalam pembangunan
Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak.
Sejak usia dini, anak-anak sudah harus diperkenalkan dengan hak-hak dan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka harus diperkenalkan perannya dalam
proses pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan mendapatkan
informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak
seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai
cita-citanya dan berperan memajukan bangsanya.
Dari hak-hak diatas, maka kita akan mengetahui hal apa saja yang harus
disediakan kota untuk memenuhi kebutuhan si anak. Berikut Syarat
kota layak anak :
1.
Adanya Kemauan dan komitmen pimpinan daerah: membangun dan memaksimalkan
kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang
dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah;
2.
Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk
perencanaan, penyusunan program, pemantauan dan evaluasi;
3.
Sosialisasi hak anak: menjamin adanya proses penyadaran hak anak pada
anak dan orang dewasa secara terus menerus;
4.
Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya peraturan perundangan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak;
5.
Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang
melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar
pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan;
6.
Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan
keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak;
7.
Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan
hak dan perlindungan anak;
8.
Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan yang mengkoordinasikan
semua upaya pemenuhan hak anak.
Keberadaan
Fasilitas Umum dalam kerangka Kota Layak Anak pada Peringatan hari anak
nasional
Bandung, dengan kepadatan jumlah
penduduk yang hampir mencapai 3 juta penduduk, dengan luas area 16.767 hektare, merupakan kota terpadat ke 3 di
Indonesia. Peran dan fungsi kota menjadi semakin rentan dikarenakan dengan
kepadatan seperti ini memungkinkan terjadinya konflik spasial, mengingat
kewajiban kota terhadap ruang terbuka hijau di kota bandung sendiri sangat
kurang, dari kewajiban 30% RTH, baru 18% yang bisa terpenuhi oleh kota bandung.
Pada kenyataan lainnya untuk ruang bermain anak gratis masih sangat sulit.
Contohnya untuk berolah raga basket atau voli atau sepakbola, sangat sulit
mencari lapangan, kebanyakan lapangan ini digunakan untuk parkir kendaraan atau
lainnya. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti ini saja kota bandung belum mampu
memenuhinya, memang menjadi kewajiban setiap penghuni kota dan pemerintah kota
yang harus mau memprioritaskan keberadaan fasilitas-fasilitas umum kota.
Fasilitas Olah raga,
Fasilitas Rekreasi, fasilitas Bermain gratis untuk anak, Fasilitas Belajar /
Perpustakaan , Fasilitas pengembangan seni dan Budaya bagi anak, dan fasilitas
lainnya masih sangat kurang dan tentunya tidak merata.
Seperti Kejadian
kejahatan remaja seperti geng motor atau gejala anak-anak punk ataupun
anak-anak antisocial dimasyarakat merupakan salah satu effek dari hal tersebut
diatas, ini menunjukan bahwa bandung akan menapai kota dengan predikat kota
sakit, dimana kota sudah tidak layak untuk didiami oleh warganya dan kota cenderung
menjadi kota yang kejam bagi penghuninya.
Sebenarnya berapa
kebutuhan ideal kota dan berapa banyak yang harus dibangun untuk pemenuhan
fasilitas ini ?. sebagai kota modern sebaiknya masyarakat kota bandung
mengetahui tata kota dan perencanaan perkotaan yang akan dibangun sehingga
mereka tidak akan membangun bangunan seenaknya dan mengerti tentang tataguna
lahan dan fasilitas yang harus dipenuhi.
Pekerjaan rumah bagi
masyarakat kota bandung dan pemerintahan kota untuk selalu berkolaborasi
bekerjasama mewujudkan bandung sebagai kota yang layak bagi penghuninya.
Dari tema diatas,
dapat diambil benang merah bahwa keterkaitan antara tema dan kondisi kota
bandung saat ini masih perlu perbaikan yang mendasar, yakni bagaimana kota bisa
mewujudkan mengembangkan Nasionalisme, Kebhinekaan dan
Persaudaraan tersebut ?
Permasalahan Kota
bandung dalam lingkungan tentu saja sangat berkaitan dengan tema tersebut, mengapa?,
karena perubahan karekter budaya berkaitan erat dengan perubahan lingkungan dan
signifikan dengan permasalahan dengan pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak atas
anak.
Dengan kepadatan per
hektar mencapai 558 orang, untuk kota bandung akan sangat sulit untuk
mengembangkan fasilitas-fasilitas diatas seperti fasilitas olah raga, RTH dll..
bagaimana mengatasinya?, Perlu langkah
yang trategis dan perencanaan yang baik serta konsistensi dalam
melaksanakannya.
Pada masa akhir
jabatan Pemerintahan Dada Rosada walaupun melalui perjuang hebat warga kota
bandung untuk pembebasan hutan kota babakan
siliwangi memberikan angin segar pada warga kota bahwa pemerintahan masih
berpihak pada kebutuhan masyarakat bandung akan kebutuhan ruang terbuka hijau,
dimana masyarakat bisa membawa wisata gratis bagi anak-anak untuk bermain tanpa
ada rasa khawatir akan tertabrak motor dan bau asap kendaraan, dan Pada awal
pemerintahan yang baru kota Bandung Ridwan Kamil sungguh memberikan sebuah
harapan dimana perbaikan ruang terbuka hijau, perbaikan taman dan trotoar
dengan keberadaan bunga dan drainase yang cukup memberikan wajah bandung
sedikit berubah, walaupun memang
sebagian besar atau kebanyakan fasilitas
RTH ini masih merupakan warisan perencanaan belanda tahun 1921 – 1938, akan
tetapi sungguh menggembirakan setidaknya RTH ini tidak lenyap atau berganti
kepemilikan.
Mengapa RTH begitu
Penting keberadaannya bagi warga kota?,. karena memang dengan adanya RTH ini
meminimalisir konflik spasial warga kota.
Pada saat ini
fasilitas umum yang dimiliki oleh kota bandung untuk kegiatan berkesenian an
kebudayaan masih sangat terbatas, dan sebagian adalah fasilitas berbayar.
Fasilitas Umum
seperti untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan juga masih sangat
terbatas terbukti tidak banyak dibangun fasilitas perpustakaan atau museum2
kota dan fasilitas yang merujuk pada pengembangan potensi anak.
Gedung-gedung
kesenian belum memberikan ruang sepenuhnya untuk kebebasan berekpresi anak-anak
secara gratis, ataupun kursus gratis bagi potensi seni local.
Salah satu potensi
seni Benjang di wilayah timur kota Bandung, belum tersentuh dan pemerintah
luput untuk memberikan lapangan bagi gulat tradisional local bandung ini.
Apabila keberadaan fasilitas ini tesedia memungkinkan generasi mendatang masih
menggemari dan sekaligus mewarisi seni budaya khas bandung ini.
Banyak fasilitas yang
masih jadi pekerjaan rumah kota bandung, dan semoga uraian ringkas ini bisa
menjadi bahan rekonstruksi pemikiran bagi pembaca. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar