Agenda Terkini:

LPTT Bandung mengajak anda mahasiswa (S1 & S2) untuk terlibat menjadi RELAWAN Lingkungan bersama LPTT Bandung. Informasi/Pendaftaran: 08170213972 / @LPTT_Bandung

Rabu, 23 Juli 2014

SELAMAT HARI ANAK NASIONAL 23 Juli 2014
By Bambang Brenkestein

Kota Bandung dalam tema Hari anak Nasional 2014
Hari anak nasional diselenggarakan setiap tanggal 23 juli yang pada tahun 2014 ini,  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertemakan “Kembangkan Nasionalisme, Kebinekaan dan Persaudaraan”. 
Kondisi hak anak di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan, statistic pada tahun 2012 sepanjang 2012, Komnas Perlindungan Anak menerima laporan 2.673 kasus kekerasan di mana 48 persen atau 1.075 kasus berupa kekerasan seksual, 819 kasus berupa kekerasan fisik, serta 743 kasus kekerasan psikis. Sebanyak 82 persen kekerasan terjadi di kalangan ekonomi menengah ke bawah.
pada tahun 2013, Komnas PA mencatat sebanyak 3.339 kasus kekerasan anak, 58 persen dari laporan tersebut merupakan kejahatan seksual.
Pada catatan diatas menunjukan peningkatan kasus yang terjadi di 2 tahun terakhir, pada tahun ini diprediksikan bahwa akan masih meningkat pelanggaran terhadap hak-hak anak ini. Pada 2 bulan terakhir dilaporkan bahwa terlapor 300-400 kasus, bila saja dibandingkan yang terlapor dan yang tidak terlapor ditambahkan tentunya akan lebih dari kasus yang ada. Yang artinya tingkat pelanggaran terhadap hak anak masih tinggi.
Banyaknya kasus  pelanggaran terhadap hak anak di Indonesia dan masih kurangnya fasilitas Negara terhadap kebutuhan anak mempunyai hubungan erat terhadap pelanggaran-pelanggaran ini . terbukti kondisi hak anak di daerah perkotaan lebih memprihatinkan dibanding dengan kondisi diperdesaan, dikarenakan kurang mendukungnya lingkungan kota atas kebutuhan anak-anak,mulai dari tidak tersedia fasilitas bermain gratis untuk anak, taman bermain, atau fasilitas untuk bias menumbuhkembangkan bakat dan hobi si anak, dan lain.lain.
Masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual anak, pekerja anak di bawah umur, dll.. Hal ini erat hubungannya dengan tingkat ekonomi, cara pandang orang tua serta lingkungan yang tidak mendukung terhadap kondisi anak-anak itu sendiri.
Bandung, sebagai salah satu kota dengan jumlah penduduk yang padat, sangat memungkinkan untuk tenjadinya pelanggaran terhadap anak-anak ini.
Apa yang harus dilakukan kota terhadap pemenuhan kebutuhan anak-anak , sebelum membahas lebih lanjut perlu diketahui hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi oleh Negara.  Pada prinsipnya ada 10 hak anak yang harus dipenuhi yaitu:
1.      Hak atas persamaan
Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.      Hak untuk memiliki nama
Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan.
3.      Hak untuk memiliki kewarganegaraan
Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu tanda penduduk. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjamin hak-haknya mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum.
4.      Hak atas perlindungan
Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis, spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara ekonomi sebagai pekerja anak.
5.      Hak atas makanan
Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa. Maka, ia harus terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah nutrisi. Setiap anak berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup melalui makanan yang layak.
6.      Hak atas pendidikan
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak tidak hanya mencakup keikutsertaan anak dalam lembaga pendidikan, melainkan kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan; seperti buku, alat tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif.
7.      Hak atas kesehatan
Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai. Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan dengan gizi seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya, imunisasi dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja.
8.      Hak rekreasi
Salah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau teman harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang menghabiskan banyak biaya. Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membacakan buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi anak.
9.   Hak bermain
Masa kanak-kanak identik dengan masa asyiknya bermain. Bermain bagi anak merupakan bentuk pembelajaran juga. Pastikan anak memiliki waktu bermain setiap harinya.
10.  Hak atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan
Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak. Sejak usia dini, anak-anak sudah harus diperkenalkan dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka harus diperkenalkan perannya dalam proses pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai cita-citanya dan berperan memajukan bangsanya.
Dari hak-hak diatas, maka kita akan mengetahui hal apa saja yang harus disediakan kota untuk memenuhi kebutuhan si anak.  Berikut Syarat kota layak anak :
1.         Adanya Kemauan dan komitmen pimpinan daerah: membangun dan memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah;
2.         Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk perencanaan, penyusunan program, pemantauan dan evaluasi;
3.         Sosialisasi hak anak: menjamin adanya proses penyadaran hak anak pada anak dan orang dewasa secara terus menerus; 
4.         Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya peraturan perundangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak;
5.         Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan;
6.         Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak;
7.         Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak;
8.         Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.

Keberadaan Fasilitas Umum dalam kerangka Kota Layak Anak pada Peringatan hari anak nasional
Bandung, dengan kepadatan jumlah penduduk yang hampir mencapai 3 juta penduduk, dengan luas area 16.767 hektare, merupakan kota terpadat ke 3 di Indonesia. Peran dan fungsi kota menjadi semakin rentan dikarenakan dengan kepadatan seperti ini memungkinkan terjadinya konflik spasial, mengingat kewajiban kota terhadap ruang terbuka hijau di kota bandung sendiri sangat kurang, dari kewajiban 30% RTH, baru 18% yang bisa terpenuhi oleh kota bandung. Pada kenyataan lainnya untuk ruang bermain anak gratis masih sangat sulit. Contohnya untuk berolah raga basket atau voli atau sepakbola, sangat sulit mencari lapangan, kebanyakan lapangan ini digunakan untuk parkir kendaraan atau lainnya. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti ini saja kota bandung belum mampu memenuhinya, memang menjadi kewajiban setiap penghuni kota dan pemerintah kota yang harus mau memprioritaskan keberadaan fasilitas-fasilitas umum kota.
Fasilitas Olah raga, Fasilitas Rekreasi, fasilitas Bermain gratis untuk anak, Fasilitas Belajar / Perpustakaan , Fasilitas pengembangan seni dan Budaya bagi anak, dan fasilitas lainnya masih sangat kurang dan tentunya tidak merata.
Seperti Kejadian kejahatan remaja seperti geng motor atau gejala anak-anak punk ataupun anak-anak antisocial dimasyarakat merupakan salah satu effek dari hal tersebut diatas, ini menunjukan bahwa bandung akan menapai kota dengan predikat kota sakit, dimana kota sudah tidak layak untuk didiami oleh warganya dan kota cenderung menjadi kota yang kejam bagi penghuninya.
Sebenarnya berapa kebutuhan ideal kota dan berapa banyak yang harus dibangun untuk pemenuhan fasilitas ini ?. sebagai kota modern sebaiknya masyarakat kota bandung mengetahui tata kota dan perencanaan perkotaan yang akan dibangun sehingga mereka tidak akan membangun bangunan seenaknya dan mengerti tentang tataguna lahan dan fasilitas yang harus dipenuhi.
Pekerjaan rumah bagi masyarakat kota bandung dan pemerintahan kota untuk selalu berkolaborasi bekerjasama mewujudkan bandung sebagai kota yang layak bagi penghuninya.
Dari tema diatas, dapat diambil benang merah bahwa keterkaitan antara tema dan kondisi kota bandung saat ini masih perlu perbaikan yang mendasar, yakni bagaimana kota bisa mewujudkan mengembangkan Nasionalisme, Kebhinekaan dan Persaudaraan tersebut ?
Permasalahan Kota bandung dalam lingkungan tentu saja sangat berkaitan dengan tema tersebut, mengapa?, karena perubahan karekter budaya berkaitan erat dengan perubahan lingkungan dan signifikan dengan permasalahan dengan pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak atas anak.
Dengan kepadatan per hektar mencapai 558 orang, untuk kota bandung akan sangat sulit untuk mengembangkan fasilitas-fasilitas diatas seperti fasilitas olah raga, RTH dll.. bagaimana mengatasinya?,  Perlu langkah yang trategis dan perencanaan yang baik serta konsistensi dalam melaksanakannya.
Pada masa akhir jabatan Pemerintahan Dada Rosada walaupun melalui perjuang hebat warga kota bandung untuk  pembebasan hutan kota babakan siliwangi memberikan angin segar pada warga kota bahwa pemerintahan masih berpihak pada kebutuhan masyarakat bandung akan kebutuhan ruang terbuka hijau, dimana masyarakat bisa membawa wisata gratis bagi anak-anak untuk bermain tanpa ada rasa khawatir akan tertabrak motor dan bau asap kendaraan, dan Pada awal pemerintahan yang baru kota Bandung Ridwan Kamil sungguh memberikan sebuah harapan dimana perbaikan ruang terbuka hijau, perbaikan taman dan trotoar dengan keberadaan bunga dan drainase yang cukup memberikan wajah bandung sedikit berubah,  walaupun memang sebagian besar  atau kebanyakan fasilitas RTH ini masih merupakan warisan perencanaan belanda tahun 1921 – 1938, akan tetapi sungguh menggembirakan setidaknya RTH ini tidak lenyap atau berganti kepemilikan.
Mengapa RTH begitu Penting keberadaannya bagi warga kota?,. karena memang dengan adanya RTH ini meminimalisir konflik spasial warga kota.
Pada saat ini fasilitas umum yang dimiliki oleh kota bandung untuk kegiatan berkesenian an kebudayaan masih sangat terbatas, dan sebagian adalah fasilitas berbayar.
Fasilitas Umum seperti untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan juga masih sangat terbatas terbukti tidak banyak dibangun fasilitas perpustakaan atau museum2 kota dan fasilitas yang merujuk pada pengembangan potensi anak.
Gedung-gedung kesenian belum memberikan ruang sepenuhnya untuk kebebasan berekpresi anak-anak secara gratis, ataupun kursus gratis bagi potensi seni local.
Salah satu potensi seni Benjang di wilayah timur kota Bandung, belum tersentuh dan pemerintah luput untuk memberikan lapangan bagi gulat tradisional local bandung ini. Apabila keberadaan fasilitas ini tesedia memungkinkan generasi mendatang masih menggemari dan sekaligus mewarisi seni budaya khas bandung ini.
Banyak fasilitas yang masih jadi pekerjaan rumah kota bandung, dan semoga uraian ringkas ini bisa menjadi bahan rekonstruksi pemikiran bagi pembaca. Amin.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar