"Pengelolaan sampah
bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai
sumber daya."
Kalimat diatas memang terdengar klise, namun begitulah
bunyi UU No 18 2008 pasal 4, pengelolaan sampah "yang bijak"
harusnya mampu meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan
serta menjadikan sampah sumber berkah, namun apa daya kenyataan belum
berjodoh dengan harapan, faktanya di Kota Bandung saja pengelolaan sampah masih
menjadi persoalan, dari akan ditutupnya TPA Sarimukti, kadang mogoknya truk
pengangkut sampah sampai sering bermunculannya titik-titik tempat buang sampah
yang tak resmi.
Gambar tumpukan sampah dipinggir jalan Cigondewah Bandung |
Fakta-fakta tersebut bisajadi disebabkan karena
masih beranggapan bahwa mengelola sampah bukanlah sebuah kewajiban, cukup selesai
dengan dikumpulkan, diangkut lalu dibuang ke TPA, padahal dalam pasal Pasal 12
ayat 1 menyatakan;
Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Dalam diskusi "Pengolahan Sampah
Komunal" yang difasilitasi oleh Prio Sulistiono hari sabtu yang lalu
(06/12/13 Aula Bandung Green Institute), pengelolaan sampah skala komunal
merupakan salah satu upaya pengurangan juga penanggulangan sampah melalui peran
serta masyarakat, hal inilah yang harusnya didukung oleh pihak-pihak yang
berkepentingan karena berlandaskan hukum, pun sebagai solusi urgen saat
ini.
Pengimplementasian UU No 18 tahun 2008
dilakukan dengan penyadaran, pelatihan serta pendampingan masyarakat, agar
warga ikut berpartisipasi dalam merencanakan, mengelola serta memanfaatkan
sampahnya menjadi berkah.
[Sumber Gambar: Komposter Bapak Sobirin Cigadung] |
Banyak
macam teknik pengolahan sampah skala komunal seperti; Metode bata terawang
(atas) Foto Pak Sobirin, Bank Sampah, Urban Farming, Biokomposter Biopori.
|
Namun pengelolaan sampah yang bersifat komunal
dan BottomUp ini tak lantas menjadi satu-satunya solusi penanganan
sampah, perlu dukungan dalam bentuk kebijakan serta peraturan pemerintah daerah
yang jauh lebih berwenang dan legal dalam menyelesaikan persoalan ini.
sebagaimana yang tertulis secara ekspilisit dalam Pasal 12 ayat 2;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Dengan adanya sinergi antara kebijakan pemerintah dan
kesadaran masyarakat rasanya dan harusnya mampu menyelesaikan persoalan sampah
ini, mudah-mudahan.
*Tulisan Ini adalah Opini
Pribadi Penulis (Hadi Zan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar